Adanya biaya restrukturisasi kredit merupakan salah satu bentuk keringanan yang diberikan lembaga keuangan untuk mengatasi kredit macet. Terlebih lagi sekarang ini masih banyak orang yang mencoba untuk bangkit, setelah adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada pelaku industri.
Hal tersebut membuat banyak debitur kesulitan untuk membayar cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya. Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan dalam sektor keuangan, memberlakukan restrukturisasi kredit sebagai solusi.
Pengertian Biaya Restrukturisasi Kredit
Bagi yang sudah pernah mengajukan pinjaman baik itu ke lembaga pembiayaan maupun bank, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah restruktururisasi kredit.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pengertian dari restrukturisasi kredit adalah upaya yang diberikan oleh lembaga keuangan, contohnya seperti perusahaan pembiayaan maupun bank, untuk membantu meringakankan pembayaran cicilan atau angsuran debitur setiap bulannya.
Terutama bagi yang berpotensi mengalami kesulitan karena alasan tertentu, seperti mengalami pemutusan hubungan kerja, pengurangan gaji karyawan dan lain sebagainya.
Adanya restrukturisasi ini menjadi bentuk kelonggaran yang diberikan kepada debitur atau peminjam dari pemberi pinjaman, sehingga cicilan yang harus dibayar bisa tetap dilunasi.
Jadi dalam hal ini, restrukturisasi kredit bukan berarti menghapus pinjaman debitur, namun hanya mengalihkan pinjaman tersebut ke dalam beberapa metode. Dengan demikian debitur bisa lebih mudah untuk mengangsurnya.
Jenis keringanan yang diberikan juga disesuaikan dengan kesepakatan atas dasar penilaian bersama antara seorang kreditur dan debitur. Jadi pokok dari restrukturisasi kredit ini mengacu pada pemberian keringanan kepada nasabah untuk melakukan proses pelunasan pinjaman.
Jadi bukan sebuah program yang ditujukan untuk menghapus pinjaman yang diambil oleh debitur, jadi peminjam masih mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya.
Sebelum memutuskan mengajukan restrukturisasi kredit, terdapat empat hal penting yang harus diperhatikan, diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Restrukturisasi merupakan program yang sasarannya ditujukan bagi peminjam yang mempunyai penghasilan harian, pemilik bisnis yang terkena dampak pandemi dan pekerja informal, sehingga untuk melunasi pembayaran angsuran atau cicilan setiap bulannya mengalami kesulitan.
- Peminjam atau debitur yang masih bisa melakukan pembayaran dan tidak terkena dampak, tidak bisa mengajukan program restrukturisasi kredit. Jadi untuk kelompok nasabah ini harus membayar angsuran atau cicilan sesuai dengan jumlah dan tenor yang sudah ditentukan.
- Semua bank maupun lembaga pembiayaan bisa memberikan program ini pada berbagai jenis kredit dan pembiayaan lainnya.
- Lembaga pembiayaan atau bank akan menyetujui keringanan yang diajukan sesuai dengan prosedur asesmen, bagi peminjam yang terkena dampak yang berakibat pada kesulitan dalam pembayaran angsuran.
Jenis Biaya Restrukturisasi Kredit
Jenis-jenis dari program ini setidaknya ada 6 yang bisa dilakukan pada perusahaan pembiayaan ataupun bank, diantaranya yaitu:
Penurunan Suku Bunga Kredit yang Ditetapkan
Bentuk keringanan yang bisa didapatkan melalui program restrukturisasi kredit yaitu pemberi pinjaman bisa menurunkan suku bunga kredit. Dengan demikian jumlah pinjaman yang harus dibayar juga semakin ringan.
Karena tidak bisa dipungkiri bahwa dalam mengajukan pinjaman salah satu hal yang paling memberatkan yaitu, mengenai penetapan suku bunga kredit yang terlalu tinggi. Sehingga untuk membayar angsuran setiap bulannya menjadi berat.
Pengurangan Tunggakan Bunga
Pada jenis restrukturisasi kredit ini pemberi pinjaman atau kreditur akan memberikan keringanan, berupa pengurangan tunggakan bunga yang harus dibayarkan. Bahkan bisa saja dengan melakukan penghapusan seluruh tunggakan bunga yang harus dibayarkan oleh debitur atau peminjam.
Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu atau Tenor
Memperpanjang jangka waktu pembayaran juga bisa membantu untuk mempermudah debitur untuk melunasi hutangnya. Bahkan ketika memberikan keringanan ini, biasanya pemberi pinjaman juga memberikan suku bunga yang rendah.
Pengurangan Tunggakan Pokok yang Harus Dibayar
Pemberian biaya restrukturisasi kredit yang paling maksimal yaitu dengan mengurangi jumlah tunggakan pokok yang harus dibayar.
Karena apabila seorang kreditur memberikan keringanan demikian, maka akan diikuti juga dengan melakukan penghapusan seluruh denda dan bunga kredit.
Hal tersebut tentu bisa membantu mengurangi beban yang harus dibayarkan, sehingga debitur bisa melunasi hutangnya dengan lancar.
Konversi Kredit atau Pembiayaan dengan Menyertakan Modal Sementara
Jenis restrukturisasi kredit yang satu ini banyak diperuntukkan untuk debitur yang sudah berbadan hukum, jadi statusnya yaitu Perseroan Terbatas.
Konversi kredit yang menyertakan modal sementara artinya pemberi pinjaman akan mengkonversikan sejumlah nilai kredit yang dipinjam ke dalam saham pada perusahaan debitur atau debt equity swap.
Dengan demikian pihak pemberi pinjaman dalam hal ini lembaga keuangan mempunyai sejumlah saham dalam perusahaan debitur, sehingga hutang dari debitur sudah dianggap lunas.
Menambah Fasilitas Kredit atau Pembiayaan
Jenis dari biaya restrukturisasi yang terakhir yaitu bisa dengan memberikan tambahan fasilitas kredit, pemberian ini diharapkan bisa menjadi salah satu upaya agar usaha debitur bisa kembali berjalan dan berkembang.
Sehingga ketika usaha yang dijalankan oleh debitur bisa kembali sukses, maka melalui pendapatan yang sudah diperolehnya bisa digunakan untuk membayar pinjaman dari hutang lama serta tambahan fasilitas kredit baru.
Namun pemberian tambahan fasilitas ini juga tidak akan diberikan secara sembarangan, pasalnya untuk memutuskannya diperlukan Analisa yang akurat, cermat dan tepat.
Pemberian fasilitas kredit bisa memberikan tambahan tanggungan yang harus dibayarkan yaitu hutang yang lama dan yang baru.
Skema Mengambil Biaya Restrukturisasi Kredit
Bagi yang merasa kesulitan mengembalikan angsuran atau cicilan setiap bulan karena alasan tertentu, maka mengambil restrukturisasi kredit bisa menjadi solusi. Sehingga bisa memperoleh keringanan pembayaran.
Adapun skema atau langkah-langkah yang bisa diikuti ketika mengambil program ini yaitu sebagai berikut:
Mengajukan Permohonan untuk Restrukturisasi Kredit
Langkah pertama yaitu mengajukan permohonan untuk restrukturisasi kredit. Datanglah ke pihak yang memberikan pinjaman, kemudian Anda bisa mengutarakan perihal situasi atau kondisi yang sedang dialami sehingga menyebabkan kesulitan dalam membayar angsuran setiap bulannya.
Sebelumnya itu, pastikan untuk mencari tahu terlebih dahulu mengenai format surat permohonan restrukturisasi kredit kemudian baru membuat surat pengajuan.
Pada saat mengajukannya biasanya peminjam atau debitur akan ditanya mengenai alasan mengambil ini dan kondisis keuangan yang sedang dialami.
Pengecekan oleh Kreditur
Apabila pengajuan yang dilakukan sudah diterima oleh pihak kreditur, maka proses selanjutnya yaitu assessment atau pengecekan oleh kreditur.
Dalam proses ini pengajuan tersebut akan dipertimbangkan untuk memutuskan apakah bisa diberikan keringanan atau tidak.
Penyampaian Keputusan
Langkah terakhir yaitu pihak kreditur akan memberikan hasil keputusan yang telah dipertimbangkan sebelumnya. Petugas dari pihak pembiayaan akan memberikan kabar kepada debitur apakah restrukturisasi kredit diterima atau tidak.
Biaya restrukturisasi kredit adalah upaya yang diberikan oleh lembaga keuangan untuk memberikan keringanan, bagi seorang debitur yang merasa kesulitan untuk membayar angsuran dikarenakan oleh alasan tertentu.
Dengan adanya program ini tentu bisa sangat membantu untuk mengembalikan pinjaman. Terutama di waktu sekarang, dimana banyak yang sedang mengalami kondisi ekonomi kurang baik akibat dampak dari pandemi.